Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarmi merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Sarmi.

Berdasarkan Peraturan Daerah, tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarmi adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu.

DASAR HUKUM

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, DPMPTSP Kota Bandung berlandaskan pada beberapa aturan sebagai berikut : klik disini

VISI

“Terwujudnya Kabupaten Sarmi yang Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis”

MISI

1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan melayani;
2. Membangun perekonomian yang mandiri, kokoh dan berkeadilan;
3. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.