PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN
A. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN ( BUP )
a. Permohonan Pensiun yang
ditandatangani PNS bersangkutan
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS
bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam
1 (satu) tahun terakhir ;
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
f. SKP dua tahun terakhir ;
g. Foto copy Penetapan NIP Baru
h. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan
Masa Kerja bila ada);
i. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
j. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
k. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
l. Foto copy Kartu Pegawai ;
m. Foto copy Surat Nikah ;
n. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
o. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
p. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
q. Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website
www.bkd.madiunkab.go.id
r. berkas poin (a) sampai (o) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna
hijau
s. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Berkas usulan pensiun BUP diusulkan
ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sarmidengan
ketentuan :
** untuk PNS dengan pangkat pengabdian IV/c
keatas :
1. Dikirim ke BKD Diklat paling singkat 6 bulan sebelum BUP dan paling lambat
12 bulan sebelum BUP
2. PNS yang pensiun TMT 1 Juni keatas wajib melampirkan SKP 2 tahun sebelum
mencapai BUP (contoh Pensiun TMT 1 Juni 2016, maka wajib melampirkan SKP tahun
2014 dan tahun 2015)
3. PNS yang pensiun TMT 1 Juni kebawah wajib melampirkan SKP 2 tahun sebelumnya
(contoh Pensiun TMT 1 Januari 2016, maka wajib melampirkan DP3 tahun 2013 dan
tahun 2014)
** untuk PNS dengan pangkat pengabdian IV/b
kebawah :
1. Dikirim ke BKD Diklat paling singkat 3 bulan sebelum BUP dan paling lambat 6
bulan sebelum BUP
2. PNS yang pensiun TMT 1 April keatas wajib melampirkan SKP 2 tahun sebelum
mencapai BUP (contoh Pensiun TMT 1 April 2016, maka wajib melampirkan SKP tahun
2014 dan tahun 2015)
3. PNS yang pensiun TMT 1 April kebawah wajib melampirkan SKP 2 tahun
sebelumnya (contoh Pensiun TMT 1 Januari 2016, maka wajib melampirkan DP3 tahun
2013 dan tahun 2014)
B. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN DINI(SEBELUM BUP)
a. Permohonan Pensiun Dini yang
ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan.
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS
bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam
1 (satu) tahun terakhir ;
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
f. Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan
pensiun dini.
g. SKP dua tahun terakhir ;
h. Foto copy Penetapan NIP Baru
i. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan
Masa Kerja bila ada);
j. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
k. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
l. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
m. Foto copy Kartu Pegawai ;
n. Foto copy Surat Nikah ;
o. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
p. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
q. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
r. Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website
bkd.madiunkab.go.id
s. berkas poin (a) sampai (p) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna
merah
t. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
**
Berkas usulan pensiun Dini diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan
dan Pelatihan Kabupaten Sarmi paling singkat 3 bulan dan paling lambat 6 bulan
sebelum mulainya Pensiun atas permintaan PNS yang bersangkutan.
C. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN JANDA / DUDA / YATIM (PNS MENINGGAL DUNIA)
a. Permohonan Pensiun
Janda/Duda/Yatim yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal
dunia
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun(DPCP) yang ditandatangani
Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia dan Pimpinan SKPD
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani Pimpinan SKPD;
d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam
1 (satu) tahun terakhir;
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani Janda/Duda/Anak PNS bersangkutan
f. Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian PNS yang meninggal dunia.
g. Surat Keterangan Janda/Duda/yatim dari PNS yang meninggal dunia. Dibuat oleh
Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat.
h. SKP dua tahun terakhir ;
i. Foto copy Penetapan NIP Baru
j. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan
Masa Kerja bila ada);
k. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
l. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
m. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
n. Foto copy Kartu Pegawai ;
o. Foto copy Surat Nikah ;
p. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
q. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
r. Pas Poto Janda/Duda/Yatim hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
s. Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website
bkd.madiunkab.go.id
t. berkas poin (a) sampai (q) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna
merah
u. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
** Berkas usulan pensiun Janda/Duda/Yatim
diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sarmi
paling lambat 2 bulan setelah PNS meninggal dunia.
** Khusus untuk Pensiun Janda/Duda/Yatim PNS yang meninggal dunia, Pimpinan
SKPD dan Pejabat Pengelola Kepegawaian membantu kelengkapan administrasi dan
mempercepat proses usulan Pensiun Janda/Duda/yatim PNS yang meninggal dunia.
4. SYARAT PENGAJUAN PENSIUN MPP/UBT
a. Permohonan MPP/UBT yang
ditandatangani PNS bersangkutan.
b. Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan
MPP/UBT.
c. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan
Masa Kerja bila ada);
d. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
e. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
f. Blangko untuk poin (a.) sampai (b.) dapat download di website
bkd.madiunkab.go.id
f. berkas poin (a) sampai (e) dibuat rangkap 1 (Satu) dalam 1 (satu) map warna
merah
g. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
**
Berkas usulan MPP/UBT diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan
Pelatihan Kabupaten Sarmi paling singkat 3 bulan dan paling lambat 6 bulan
sebelum mulainya MPP/UBT atas permintaan PNS yang bersangkutan. Pengajuan
MPP/UBT dibuat terpisah dari usulan Pensiun.