April 27, 2024

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS

Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang  Kepegawaian dan Pendidikan  serta Pelaksanaan Tugas Lain yang Diberikan Bupati Sesuai dengan Lingkup Tugas dan Fungsinya.

FUNGSI

  1. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Dan Fasilitasi, Bidang Mutasi, Kepangkatan Dan Promosi, Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja Dan Penghargaan Aparatur Dan Bidang Pengembangan Aparatur;
  2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Fasilitasi, Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi, Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja Dan Penghargaan Aparatur Dan Bidang Pengembangan Aparatur;
  3. Pembinaan dan Pelaksanaan Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Fasilitasi, Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi, Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur dan Bidang Pengembangan Aparatur; dan
  4. Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi Dan Laporan Kegiatan Badan